Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jasad Perempuan di Kedoya Selatan, Pelaku Ternyata Suami Sendiri
Jangkauan Jakarta Batat – Warga Gang Pandan, RT 011 RW 005, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, digemparkan oleh penemuan jasad seorang perempuan berinisial S (49) di sebuah rumah kontrakan pada Selasa (23 September 2025) sore. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di ruang tamu oleh petugas kepolisian yang datang setelah menerima laporan dari warga sekitar.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan kuat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Pelaku diduga adalah suami korban sendiri, berinisial WN (53), yang telah hidup bersama korban selama hampir tiga dekade.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polsek Kebon Jeruk beberapa jam setelah kejadian,” ujar Kompol Nur Aqsha saat ditemui di kantornya, Rabu (24/9/2025).
Menurut keterangan polisi, S dan WN telah menikah selama 29 tahun dan dikaruniai dua orang anak yang kini sudah dewasa. Namun, hubungan keduanya belakangan diketahui mengalami keretakan. Beberapa tetangga menyebut, pertengkaran sering terjadi karena masalah ekonomi dan ketidakcocokan yang semakin tajam dalam kehidupan rumah tangga.
“Korban sempat mengeluh kepada tetangga dekat bahwa ia berniat meninggalkan rumah karena merasa kebutuhan hidupnya tidak lagi terpenuhi dan kerap mendapat perlakuan kasar,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Setelah peristiwa tragis itu, pelaku datang sendiri ke Polsek Kebon Jeruk sekitar pukul 19.30 WIB dan langsung diamankan petugas tanpa perlawanan. Ia mengakui bahwa tindakannya dilakukan karena emosi sesaat setelah terjadi perdebatan dengan istrinya mengenai masalah keuangan keluarga.
Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sebuah bantal yang terdapat bercak darah, serta alat rumah tangga yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi demi memastikan penyebab kematian.
Sementara itu, kedua anak korban yang tengah bekerja di luar kota segera pulang ke Jakarta setelah mendapatkan kabar duka tersebut. Mereka meminta agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya pencegahan dan pelaporan dini terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Pemerhati sosial dari lembaga Sahabat Perempuan Jakarta Barat, Lidya Maharani, menilai bahwa banyak kasus serupa sering kali tidak terungkap karena korban memilih diam.
“KDRT bukan hanya urusan pribadi, tapi pelanggaran hukum dan kemanusiaan. Penting bagi masyarakat untuk berani melapor sebelum terlambat,” tegas Lidya.
Kini, WN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara penyidik masih mendalami apakah ada unsur perencanaan yang bisa menjeratnya dengan pasal lebih berat.
Polsek Kebon Jeruk juga berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban.
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi warga sekitar yang mengenal pasangan tersebut sebagai keluarga yang tampak harmonis di permukaan. Sejumlah warga masih tampak berdatangan ke rumah kontrakan itu untuk menyalakan lilin dan berdoa bagi arwah korban.

![094579400_1762423083-Pramono_Anung_di_Balai_Kota[1]](http://tender-it.com/wp-content/uploads/2025/12/094579400_1762423083-Pramono_Anung_di_Balai_Kota1-148x111.jpeg)