Kasus Investasi Bodong Hampir Setahun Mandek di Polres Metro Jakbar, Saksi Ahli: Terduga Terlapor Sudah Layak Tersangka

Jangkauan Jakarta Batat – Kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar yang dilaporkan oleh korban bernama Eddy Halim hingga kini belum menemukan titik terang di Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Korban terus mendesak agar terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka, mengingat kasus ini telah berjalan hampir satu tahun tanpa kepastian hukum.
Kasus ini melibatkan terduga pelaku berinisial MHS dan NT, yang diduga menipu korban melalui skema investasi palsu dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, hingga kini proses hukum masih mengalami kendala, sehingga kasus tersebut dianggap mandek.
Pemanggilan Saksi Ahli Hukum Pidana
Dalam perkembangan terbaru, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah memanggil seorang saksi ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan terkait alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
“Agenda saya hari ini dimintai keterangan sebagai saksi ahli hukum pidana, terkait dokumen-dokumen dan keterangan yang relevan dengan kasus dugaan investasi bodong ini,” ujar Yuni Ginting, usai memberikan keterangannya kepada penyidik di Polres Jakbar, Senin (30/6/2025).
Menurut Yuni, berdasarkan dokumen yang ada dan keterangan saksi, terduga terlapor sudah layak ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti-bukti awal menunjukkan adanya indikasi tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi.
Kronologi Kasus
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban Eddy Halim sekitar satu tahun lalu, ketika ia merasa dirugikan oleh pihak pelaku yang menawarkan investasi dengan janji return tinggi. Korban menyatakan telah menyetorkan sejumlah uang senilai miliaran rupiah, namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Dalam laporannya, Eddy menuntut agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan, sekaligus mencegah pelaku melakukan tindakan serupa terhadap korban lain.
Kendala Proses Hukum
Hingga saat ini, proses penyidikan dianggap lambat dan tertunda, meski telah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Beberapa pihak menyebut bahwa lambatnya penetapan tersangka terkait dengan verifikasi dokumen dan bukti transaksi, yang memerlukan pemeriksaan mendalam agar tidak menimbulkan cacat hukum di kemudian hari.
Yuni Ginting menekankan, “Sebagai saksi ahli, tugas saya adalah menilai alat bukti dan memastikan semua prosedur hukum terpenuhi. Jika alat bukti sudah lengkap, terduga pelaku seharusnya bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.”
Harapan Korban dan Publik
Korban berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut dan memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penipuan investasi. Masyarakat juga menaruh perhatian, mengingat investasi bodong kerap merugikan banyak orang dan mengganggu stabilitas ekonomi kecil di tingkat individu maupun komunitas.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara profesional, memastikan setiap tahap penyidikan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, dan berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban.

![094579400_1762423083-Pramono_Anung_di_Balai_Kota[1]](http://tender-it.com/wp-content/uploads/2025/12/094579400_1762423083-Pramono_Anung_di_Balai_Kota1-148x111.jpeg)